BAGIAN KEDUA : “PROCUREMENT AS STRATEGY”

Pola Pikir tentang Fungsi Pengadaan yang Strategis (Procurement as Strategy)

 

Bagian pertama mempersoalkan implikasi paradigma lama yaitu Pengadaan sebagai ‘cost center.’ Dalam paradigma ini, Pengadaan jadi sasaran kutak-katik proses dan prosedur administratif. Bila terlalu kaku kena proses debottlenecking. Bila terlalu luwes kena temuan ketidaktaatan proses dan prosedur. Mendayung diantara dua karang saja, seperti anjuran Bung Hatta tetapi sulit dilakukan bila yang mendayung juga petugas klerk. Celah ruang gerak jadi sempit padahal karangnya tajam. Kemungkinan jadi bulan-bulanan tetap besar bila fungsi pengadaan hanya dilihat sebagai proses administratif teknis saja dan bukan sesuatu yang strategis.

Ide bahwa Pengadaan di Pemerintah itu sejatinya buruk dan perlu dicurigai perlu diubah. Pengadaan harus dibentuk menjadi proses yang digawangi profesional Pengadaan kompeten. Profesionalitas memiliki karateristik integritas, etika profesi, dan kehati-hatian dalam bekerja. Didukung dengan ekosistem yang kondusif, profesional pengadaan dapat piawai mendayung diantara dua karang demi menciptakan solusi pertambahan nilai. Pengadaan hanya satu proses dari rangkaian proses lingkar akuisisi mulai dari perencanaan anggaran, manajemen rantai pasok, hingga manajemen asset. Kasihan bila babak belur dituding melulu – pecah tuh sampan. 

Ironisnya paradigma Pengadaan swasta dan publik sangat berbeda, Pengadaan di swasta melihat proses Pengadaan sebagai sumber dihasilkannya nilai dan laba (profit center) karena potensi efisiensi rantai pasok terrealisasikan.

 Coba kita lihat perspektif dari swasta, terkait Pengadaan:

 

Gambar: Tangan Kanan Steve Jobs, Founder Apple (Kanan) adalah Tim Cook (kiri) – orang Pengadaannya. Tim ditunjuk sebagai penerus Jobs setelah ia meninggal di tahun 2011 karena penyakit kanker yang dideritanya.

Procurement as Strategy – Realisasi Potensi Pengadaan dan Manajemen Rantai Pasok sebagai senjata rahasia dalam bersaing di dunia usaha

 

“Direksi perusahaan yang paling cerdas melihat manajemen rantai pasok dan pengadaan dengan potensi sesungguhnya: senjata rahasia untuk mengalahkan kinerja pesaingnya. Steve Jobs, ketika kembali ke Apple pada tahun 1997, memusatkan perhatian pada transformasi sistem pengadaan/manajemen rantai pasok. Ia merekrut Tim Cook dan Apple berhasil mempercepat pengembangan produk baru, sekaligus mendatangkan produk-produknya ke tangan konsumen dengan lebih cepat.”Sarkar (2017)

 

Definisi dari fungsi Pengadaan yang efektif adalah berbasis ‘ketepatan guna’ atau ‘fit for purpose principle.’ Bila Pengadaan dioptimalkan potensinya, maka niscaya tingkat pelayanan dan kinerja perusahaan secara umum akan meningkat sekaligus nilai laba dapat dioptimalkan sebab pilihan belanja jadi lebih ekonomis karena ketepatan guna dan waktu.  Kini dalam dewan direksi, sudah sering dijumpai jabatan Chief Procurement Officer (CPO) or Chief Supply Chain Management Officer (CSCMO). Dalam kasus Apple, mendiang Steve Jobs memilih Tim Cook sebagai penerusnya.

Pendekatan peningkatan fungsi Pengadaan dari proses administrative menjadi profit center adalah praktek cerdas yang meningkatkan nilai tambah dengan memfokuskan belanja hanya pada hal-hal yang paling dirasakan manfaatnya oleh konsumen. Pendekatan ini disebut sebagai transformasi ‘Procurement as Strategy’ oleh Harvard Business Review (2006) dimana pengadaan selain menjadi profit center, ia diangkat derajatnya menjadi hal strategis sebab memiliki andil besar dalam menjadikan perusahaan lebih bersaing dalam memberikan nilai tambah bagi konsumennya.

Kontras sekali dengan opini publik, terkait Pengadaan Pemerintah.

Sektor pelayanan publik sangat rentan untuk dikorupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sepanjang tahun 2017 sedikitnya ada sekitar 84 kasus korupsi yang diproses oleh aparat penegak hukum (APH) pada sektor pelayanan publik dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun (ICW, 2018; dikutip dari Detik.com https://news.detik.com/berita/d-3885311/icw-korupsi-pengadaan-barang-2017-meningkat-negara-rugi-rp-1-t )

Tidak bisa dipungkiri, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah rentan dalam praktek korupsi. Oknum di hulu sering menekan fungsi pengadaan agar menjalankan praktek KKN dan menghasilkan kebocoran dan kerugian negara. Bila ada oknum ahli pengadaan yang terlibat tentunya wajib menjalani proses hukum. Namun, opini publik terbentuk bahwa pengadaan adalah sumber kebocoran dan cost center, akibatnya penekanan prioritas menitikberatkan pada ketaatan proses. Ahli pengadaan tidak dapat menambah nilai karena takut kriminalisasi padahal dalangnya ada di hulu proses lingkar akuisisi. Permasalahan hukum menghantui karena sistem bersifat menghukum dan berazas kecurigaan dan terjadi opportunity cost hilangnya manfaat potensi Pengadaan. Inilah lingkaran setan yang menyandera potensi pengadaan pemerintah. Padahal profesi pengadaan kunci dalam pembangunan sebuah peradaban maju.

Ketaatan proses dan pengunaan e-Procurement tidak akan dengan sendirinya mencegah Pengadaan karena tiga hal: (i) SDM Pengadaan belum sepenuhnya profesional dan kompeten, (ii) pengadaan hanya proses dan praktek korupsi dilakukan dari proses di hulu, (iii) oknum akan mencari selalu celah dalam sistem sebagus apapun; dan (iv) proporsi Pengadaan barang/jasa dalam APBN/APBD hingga 45 persen dari anggaran dan merupakan item pengeluaran terbesar diluar gaji.

Pentingnya auditor/inspektorat pengadaan perlu memahami potensi pengadaan yang profesional dan kompeten. Auditor perlu mendampingi percontohan yang dimana pengadaan dilakukan dengan prinsip-prinsip efisiensi di swasta yang merealisasikan pertambahan nilai melalui keluaran pengadaan yang didasari value for money (VFM). Sepertinya ada ruang untuk audit pembangunan dalam melakukan probity audit untuk membantu profesi dapat mendayung diantara dua karang dengan aman. Dengan Perpres 16/2018 yang secara filosofis membuka tujuan VFM terlaksana, jalan pun terbuka lebar.

 

Lihat Bagian Ketiga: “Rekomendasi Call for Action”

Leave a Reply